Mantan Plt. Sekda Jambi Ajukan jadi Justice Collaborator

Mantan Plt. Sekda Jambi Ajukan jadi Justice Collaborator
Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik. Foto: Dok.Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com, JAMBI - Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik kukuh mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus penyuapan sejumlah anggota DPRD Jambi.

Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui RAPBD 2018.

"Kita tetap komitmen dalam pengajuan Justice Collaborator (JC), karena beliaulah yang paling terbuka,” ujar penasihat hukumnya, Lifa Mala Hanung.

Hal ini menurutnya telah memenuhi syarat lainnya. Karena menurut hematnya, Erwan bukanlah pelaku utama. "Dia dari rancangan tidak ikut, perancanaan maupun bagi-bagi duit, Erwan hanya mediator," tambahnya.

Sebagai bukti keseriusan itu, Lifa mengatakan, kini proses JC tersebut telah sampai ke pihak KPK. Karena hal itu menjadi kewenangan pimpinan KPK nantinya, walaupun disisi lain hal itu juga akan diungkapkan di depan majelis hakim.

"Nantinya itulah sebagai dasar hakim menentukan vonis terdakwa," gumamnya. Yang diketahui biasanya seseorang yang menyatakan diri sebagai JC akan menjadi pertimbangan sendiri terkait hukuman yang dijatuhkan kelak.

Dia menyampaikan, semuanya akan diputuskan saat agenda tuntutan JPU dibacakan terhadap Erwan Malik. "Kalau dia dinyatakan sebagai JC biasanya tuntutannya tidak akan tinggi sekali" tambahnya. Namun pihaknya cukup yakin karena KPK akan melihat manfaat seseorang dinyatakan sebagai JC terlebih dahulu , dalam perkara korupsi umumnya.

Lifa pun memberi bocoran terkait yang akan diungkapkan timnya yakni seseorang bernama Asrul Pandopatan Sihotang yang dalam dakwaan disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi yang kesannya belum disorot oleh KPK.

Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik kukuh mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus penyuapan sejumlah anggota DPRD Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News