Menhub Diberi Sanksi?
Ke Lokasi, Menkes Dahului Menhub
Minggu, 03 Oktober 2010 – 06:42 WIB
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar siapa saja yang dianggap lalai dalam tragedi tabrakan dua kereta api itu diberi sanksi. "Siapapun yang lalai agar diberikan sanksi yang setimpal dengan kesalahannya," kata Julian Aldrin Pasha, juru bicara presiden, di Kantor Presiden, kemarin (10/2). Dalam masa kritis ini, lanjut Julian, Presiden telah memerintahkan Menhub Freddy Numberi, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, dan Meneg BUMN Mustafa Abubakar untuk bertindak menangani permasalahan itu. Dirjen Perhubungan Darat dan Dirut Kereta Api juga diminta proaktif melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab terjadinya kecelakaan.
Julian mengatakan, peristiwa kecelakaan KA tersebut merupakan kejadian yang mendapat perhatian secara khusus dari Presiden SBY. Julian memang belum bisa membeberkan siapa saja yang kemungkinan bakal mendapatkan sanksi. Dia memastikan, pemerintah tidak akan mentolerir kesalahan yang memicu terganggunya rasa keamanan pengguna transportasi publik tersebut. "Nanti dilihat bagaimana keseriusan hal yang dilanggar," ujar mantan direktur program Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Baca Juga:
Diduga kuat sanksi akan diberikan Presiden kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi sebagai penanggungjawab otoritas perhubungan nasional. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Julian tidak mengelak namun juga tidak membenarkan. "Kita lihat hasil investigasi. Kalau sulit diterima, kita perlu memberi sanksi yang tepat," jawab Julian.
Baca Juga:
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar siapa saja yang dianggap lalai dalam tragedi tabrakan dua kereta api itu
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar