Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat KTP
Minggu, 03 Oktober 2010 – 06:29 WIB
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan perangkat tersebut dan menetapkan empat tersangka. Dia mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Dua di antaranya berasal dari pihak Kemendagri. Yakni Ir Irman, direktur Pendaftaran Penduduk, dan Dwi Setyantono, ketua panitia pengadaan barang. "Tersangka I selaku pejabat pembuat komitmen," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, kemarin (2/10).
Baca Juga:
Sementara dua tersangka lain berasal dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan itu. Keduanya adalah Suhardijo, direktur PT Karsa Wira Utama, dan Indra Wijaya, direktur utama PT Inzaya Raya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah