Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD

Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD
Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya, Pemilukada murni  urusan daerah.

"Ada otonomi, maka daerah punya urusan dan kewenangan. Pemimpinnya (kepala daerah) dipilih oleh rakyat untuk menjalankan urusan rumah tangganya. Kalau begitu filosofinya, pembiayaan mesti dari uang daerah (APBD)," ujar Djohermansyah di sela-sela diskusi bertema "Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada" yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).

Pernyataam Djohermansyah itu untuk menanggapi usulan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, yang meminta agar Pemilukada didanai APBN. Alasan Isran, karena Pemilukada sudah masuk rezim Pemilu maka angaran Pemilukada harus berasal dari APBN.

Namun menurut Djohermansyah,   nantinya pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu. "Nanti namanya RUU Pemilihan Kepala Daerah," tanda birokrat yang akrab disapa dengan panggilan Prof Djo itu.

JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News