Patuhi SE Kemenaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

Patuhi SE Kemenaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi. Foto: Kemenaker

jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) di enam lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21/5/2019).

BACA JUGA: Hanif Dhakiri Pengin KNPI Menjadi Mitra Strategis Kemenaker

Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.

"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.

Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) di enam lokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News