Pemerintah Dinilai Bergaya Orde Baru Dalam Penanganan Kasus Ini
jpnn.com - JAKARTA - Advokat dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyayangkan sikap pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia menilai pemilik kepala sawit ibarat pelaku kasus kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dimana si pelaku dipanggil hadir dalam suatu persidangan kilat hanya untuk mendengarkan vonis hakim tanpa ada proses pembelaan sedikit pun.
“Pemerintah kesannya menjadi hakim yang seenaknya memvonis pemilik perusahaan sebagai pelaku pembakaran hutan tanpa proses hukum. Ini jelas melanggar asas negara hukum dan bergaya orde baru,” kata Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (21/10).
Di pihak lain, lanjutnya, ada perusahaan yang dituduh membakar hutan, tetapi tanpa disertai bukti-bukti valid lalu perusahaan itu diberi sanksi. Padahal, ujarnya, dari satelit yang dimiliki perusahaan tersebut dengan jelas membuktikan bahwa kebakaran ternyata berada di luar lahan perkebunan. Bahkan titik awal kebakaran justru ada di luar lokasi perkebunan.
“Ini membuktikan bagaimana mungkin perusahaan mau membakar lahan sawit atau hutan produksinya sendiri. Kan aneh dan tidak logis,” kata Petrus.
Petrus melihat perusahaan dalam kasus kebakaran hutan sebenarnya korban yang harus dilindungi oleh pemerintah, bukan sebaliknya dijadikan kambinghitam.
Karena bagaimana pun juga, kata dia, selama ini perusahaan sudah memikul tanggung jawab sosial yang sangat tinggi, sesuai dengan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan.
“Untuk itu, TPDI mengajak semua advokasi hukum untuk memberikan pembelaan kepada perusahaan yang dituduh sebagai pelaku, karena dampaknya akan menimbulkan masalah sosial yang lebih besar yaitu penggangguran massal dengan segala akibat sosial lainnya,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Advokat dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyayangkan sikap pemerintah dalam menangani persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!