Pengumuman! PNS Wajib Gunakan Bright Gas

Pengumuman! PNS Wajib Gunakan Bright Gas
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - PT Pertamina (Persero) bersinergi bersama Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara terkait penggunaan bright gas ukuran 5,5 kilogram.

Gas tersebut mulai disalurkan kepada seluruh pegawai pemerintahan Kabupaten Kayong Utara.

Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung program pemerintah.

Salah satunya terkait penggunaan elpiji nonsubsidi.

Dia memastikan, Pemkab Kayong Utara sudah membuat imbauan terkait penggunaan elpiji nonsubsidi bagi pegawai negeri sipil.

“Ini merupakan bentuk  komitmen kami, untuk menggunakan elpiji nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (18/1).

Sementara itu, domesic Gas Region Manager Pertamina wilayah Kalimantan, Hardiyanto Tato menambahkan, minat masyarakat menggunakan bright gas 5,5 kg sangat tinggi.

“Salah satu alasan ibu rumah tangga menggunakan elpiji tiga kg adalah ukuran  tabung yang lebih kecil dan ringan sehingga lebih mudah dibawa. Selain itu harga yang  ditawarkan sangat terjangkau. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk menggunakan bright gas 5,5 kg, dimulai dari PNS, sebagai role model untuk masyarakat lainnya,” ujar Tato.

PT Pertamina (Persero) bersinergi bersama Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara terkait penggunaan bright gas ukuran 5,5 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News