Polisi Sikat Judi Bola Online Beromzet Puluhan Juta
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar 6 kasus judi online dan konvensional jelang pergantian tahun.
Sembilan tersangka judi ini dari Surabaya, Nganjuk, Mojokerto, dan Ponorogo, berhasil dibongkar Subdit Tiga Jatanras Polda Jawa Timur.
Dalam kasus ini, 1 dari 9 bandar judi dari 6 kasus perjudian adalah wanita berinisial KW warga Lakarsantri.
Menurut AKBP Leonard Sinambela, Kasubdit Iii Jatanras Polda Jatim, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 109 juta.
"Enam kasus di antaranya judi bola online beromset besar dengan barang bukti uang senilai Rp 68 juta. Selain itu, juga mengungkap kasus togel online dan konvensional, serta judi cap jiki," kata AKBP Leonard.
Akibat perbuatannya, 9 tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. (pul/jpnn)
Enam kasus di antaranya judi bola online beromset besar dengan barang bukti uang senilai Rp 68 juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online