RAPBN 2018, Anggaran Pendidikan Naik Rp 14,2 Triliun

RAPBN 2018, Anggaran Pendidikan Naik Rp 14,2 Triliun
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di dalam RAPBN 2018 ditetapkan anggaran fungsi pendidikan Rp 440,9 triliun.

Plafon ini naik Rp 14,2 triliun dibandingkan penetapan di APBN-P 2017 yang sebesar Rp 426,7 triliun.

Dari anggaran jumbo fungsi pendidikan itu, anggaran transfer ke daerah masih mendominasi. Yakni, mencapai Rp 279,3 triliun atau sekitar 63,34 persen.

Jadi jika pembangunan infrastruktur pendidikan masih mandek, masyarakat bisa menagih ke pemda.

Sementara anggaran fungsi pendidikan yang masuk kas kementerian, paling besar ada di Kementerian Agama (Kemenag) sejumlah Rp 62,2 triliun. Disusul Kemenristekdikdi sebanyak Rp 41,3 triliun. Lalu, Kemendikbud Rp 40,1 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah tetap mempertahankan plafon anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari dari total APBN.

Tujuan utama anggaran fungsi pendidikan adalah untuk peningkatan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan ada sejumlah sasaran target 2018 nanti. Diantaranya adalah pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk 1,8 juta lebih guru.

Di dalam RAPBN 2018 ditetapkan anggaran fungsi pendidikan Rp 440,9 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News