Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
Selasa, 10 Juli 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenin kebutuhan ini dala aturan teranyar ini nantinya untuk menetapkan Upah Minimum 2013.
“Hari ini saya telah tandatangani penyempurnaan dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara,” ungkap Muhaimin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/7).
Dijelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
Ketua DPP PKB ini menuturkan, sebelum meneken aturan yang disempurnakan tersebut pihaknya telebih dahulu telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan