Nurhayati Minta Fee DPID Dibayar di Depan
Selasa, 10 Juli 2012 – 18:43 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Haris Surahman pada persidangan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7). Dalam kesaksiannya, Haris menyebut Nurhayati justru pihak yang minta commitment fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Selanjutnya dalam pertemuan itu Haris menyampaikan permintaan Fadh Arafiq tentang alokasi DPID bagi tiga kabupaten di NAD. Nurhayati pun meminta agar Haris membuat proposal.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, Haris mengungkapkan bahwa pada 2010 dirinya pernah dimintai tolong oleh pengusaha Fadh Arafiq agar tiga kabupaten di NAD yaitu Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar mendapat alokasi DPID. Selanjutnya, Haris berupaya memberitahukan soal itu ke Syarif Ahmad yang dikenal sebagai orang dekat Nurhayati.
Akhirnya digelarlah pertemuan pada Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua Senayan sekitar Oktober 2010. "Saya diperkenalkan Pak Syarif ke Bu Wa Ode," ucap Haris.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Haris Surahman pada persidangan suap dan pencucian uang dengan
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut