Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
Setnov harus mencari jalan keluar agar lolos dari jeratan itu. Namun perlu diingat, yang dihadapi kali ini bukan kasus politik seperti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia 2015 lalu.
Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK.
Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut.
Diantaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Nama-nama besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.
Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen