Siswa SMA Taruna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, MAGELANG - Sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin.
Sidang dengan terdakwa dengan terdakwa AMR, 16, dilaksanakan secara maraton untuk memenuhi hak-hak terdakwa yang masih berstatus anak.
Terdakwa tiba di PN sekitar pukul 09.30 menggunakan mobil pelat hitam dengan pengawalan kepolisian dari Polres Magelang.
Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan SH dan dua hakim anggota, Melia Christina SH dan David Darmawan SH.
Terdakwa AMR didampingi penasihat hukumnya, Agus J.S., dan keluarga.
Hadir juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Heriyati.
Dia mendampingi terdakwa yang masih di bawah umur. Tampak juga petugas dari balai pemasyarakatan yang turut mengawal kasus tersebut.
Sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban