Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.
Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, tarif cukai rokok ditetapkan naik rata-rata 10,04 persen.
Kenaikan tarif itu akan memengaruhi harga produk tembakau yang beredar tahun depan.
''Di situ ada banyak pertimbangan. Petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, maupun rokok ilegal,'' terang Jokowi setelah menutup kongres Legiun Veteran Republik Indonesia di Jakarta kemarin.
Sejumlah aspek lain juga menjadi bahasan sehingga ketemu angka 10,04 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam jangka panjang, pemerintah semakin memperhatikan para pekerja yang terkait dengan tembakau.
Khususnya petani tembakau. Presiden sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang.
''Itu dilakukan agar mereka mempersiapkan penanaman produk lainnya dalam jangka waktu ke depan,'' tuturnya.
Presiden Jokowi sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah
- Kunjungi Mahasiswa di Salatiga & Semarang, Bea Cukai Jelaskan Perannya
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
- Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Ssst, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras Tiba di KPK, Siapa Dia?