Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Swasta Sedih dan Marah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.
Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.
’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- Ketum PGRI: Guru Swasta jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan
- 5 Berita Terpopuler: 9 Permintaan PGRI soal Honorer kepada Jokowi, Mas Nadiem ke Mana?