Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi

Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta.

Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebut. Namun menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan administrasi.

Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional. "Setelah diperika oleh Pengawas Internal, ternyata ada neraca yang tidak sama," ucap Johan.

Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat. "Sudah dipecat," tandas Johan.

JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News