Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta. Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat. "Sudah dipecat," tandas Johan.
Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebut. Namun menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan administrasi.
Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional. "Setelah diperika oleh Pengawas Internal, ternyata ada neraca yang tidak sama," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang