Wali Kota Madiun Disidang di Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
Bambang dijerat tiga kasus, di antaranya, korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Selain itu, ada pula gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku wali kota Madiun.
Tak hanya, ada juga kasus tindak pidana pencucian uang.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/3).
Febri menambahkan, siang ini, Bambang akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng sambil menunggu persidangan.
Menurut Febri, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini.
Sebelum diterbangkan ke Surabaya, Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi