Yayasan Trisakti Mengadu ke Wantimpres
Kamis, 06 Desember 2012 – 23:51 WIB
JAKARTA - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Hary Tjan Silalahi mengadukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengaduan ini disampaikan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) atas intervensi Kemendiknas untuk mengubah kampus Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Pasalnya secara hukum, putusan kasasi dari Mahkamah Agung secara jelas mengembalikan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti.
"Kami sudah menerima pengaduan yayasan mengenai masalah Trisakti secara jelas. Ini tentu akan menjadi bahan masukan untuk dipelajari lebih lanjut," ujar Albert Hasibuan, anggota Wantimpres, di Jakarta, Kamis (6/12).
Dijelaskannya, masalah yang dilaporkan kepada Watimpres juga termasuk data yang berhubungan dengan konflik pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti). Di sisi lain, Wantimpres juga mempertimbangkan pengawasan pelaksanaan eksekusi yang akan datang terhadap rektorat. "Karena kita juga mendengar bahwa pihak yayasan telah menang di Mahkamah Agung dan sudah Putusan Kasasi," tambahnya.
Sementara Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar menuding Kemendiknas menggunakan dasar pertimbangan yang absurd. Alasannya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah menguatkan posisi Yayasan sebagai pihak yang paling berhak mengeloola Usakti.
JAKARTA - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Hary Tjan Silalahi mengadukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) ke Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol