Menteri PU Akui Ada Penyimpangan

Dalam Proses Pengadaan Barang di Lingkungan Pemerintah

Menteri PU Akui Ada Penyimpangan
Menteri PU Akui Ada Penyimpangan
JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengakui masih adanya ditemui penyimpangan dan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah. Terbukti banyaknya kualitas konstruksi yang rendah dan banting-bantingan harga dalam penawaran suatu proyek. Itu terjadi, lanjutnya, lantaran di antara pengguna dan penyedia jasa salah mengartikan aturan Keppres 80/2003.

’’Dengan lahirnya Perpres No.54/2010, saya berharap bisa memperbaiki kondisi yang ada saat ini,’’ kata Djoko usai membuka Sosialisasi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 pengganti Keppres 80/2003 di Jakarta kemarin (23/9). Djoko minta kepada panitia tender agar tidak perlu lagu memenangkan tender kepada peserta yang memang wajar dalam penawarannya. Pasalnya, pengalaman membuktikan banyak kontrak-kontrak yang dimenangkan akibat tawaran rendah, namun pada akhirnya hasilnya buruk.

Menurut Djoko, banyak sanggahan dari peserta lelang yang masuk ke mejanya tahun ini. Setelah diseleksi ulang ternyata ada sekitar 20 – 30 persen yang terpaksa dimenangkan. Padahal, sebelumnya telah diputuskan kalah dalam tender. ’’Setelah dievaluasi ternyata keliru,’’ ujarnya. Oleh karenanya, dia minta kepada para Satker dan PPK agar tertib dalam melaksanakan aturan. Diharapkan dengan tertib aturan masalah sanggahan dapat dikurangi tahun depan atau tidak ada.

Djoko menambahkan, agar para pejabat hati-hati dengan peningkatan alokasi anggaran yang selalu meningkat setiap tahun. Karena seiring meningkatnya alokasi dana di Kementerian PU harus diikuti dengan out-come yang juga bagus. ’’Janganlah kita bangga dengan naiknya alokasi anggaran. Sebaliknya harus prihatin, mengingat tanggung jawab yang dipikul juga semakin berat,’’ tegasnya.

JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengakui masih adanya ditemui penyimpangan dan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News