Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU

Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010, mengenai tuduhan pelanggaran persaingan usaha, terkait obat hipertensi amlodipine besylate.

"Sesuai dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kami mengajukan keberatan, karena kami yakin tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan tidak melanggar UU No 5/1999," kata Ignatius Andy, pengacara PT Pfizer Indonesia, di Jakarta, Kamis (4/11).

Menurut Andy, tuduhan KPPU itu kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi negeri ini. Menurutnya, dalam usaha meningkatkan investasi dan perekonomian, kepastian hukum adalah mandatori dan syarat utama. "Itu sebabnya, harus ditegakkan aturan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi juga menyatakan, keputusan yang dilahirkan KPPU melampaui kewenangannya dan justru menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi. Dirinya juga meragukan KPPU memiliki background pengetahuan yang cukup untuk memutuskan persoalan kartel.

JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News