Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Kamis, 04 November 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010, mengenai tuduhan pelanggaran persaingan usaha, terkait obat hipertensi amlodipine besylate. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi juga menyatakan, keputusan yang dilahirkan KPPU melampaui kewenangannya dan justru menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi. Dirinya juga meragukan KPPU memiliki background pengetahuan yang cukup untuk memutuskan persoalan kartel.
"Sesuai dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kami mengajukan keberatan, karena kami yakin tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan tidak melanggar UU No 5/1999," kata Ignatius Andy, pengacara PT Pfizer Indonesia, di Jakarta, Kamis (4/11).
Baca Juga:
Menurut Andy, tuduhan KPPU itu kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi negeri ini. Menurutnya, dalam usaha meningkatkan investasi dan perekonomian, kepastian hukum adalah mandatori dan syarat utama. "Itu sebabnya, harus ditegakkan aturan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh