Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen
Senin, 07 Maret 2011 – 20:46 WIB
JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Saat ini, kedudukan rektor sejajar dengan dosen perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengatakan, hal ini disebabkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menerapkan proses deeselonisasi. Nuh menjelaskan, sebelumnya ada tiga skema dalam pengangkatan rektor. Pertama, senat yang mengusulkan ke Kemdiknas untuk memilih dan menetapkan satu dari tiga calon yang diusung. Kedua, mirip dengan pertama namun antara senat dan menteri ada pembagian suara untuk mengangkat retor baru. “Skema kedua inilah yang dipilih karena lebih demokratis dan skema ini ditambah Sembilan kriteria rektor baru yang menjadi persyaratan pengangkatan,” tukasnya.
“Status rektor sama dengan dosen, namun rektor memiliki tugas tambahan. Artinya, rektor itu tenaga akademik yang menjalankan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dan tugas tambahannya yakni mengurus birokrasi,” ungkap Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (7/3).
Di jabatan akademik, lanjut Nuh, otoritas tertinggi tetap berada di senat. Sedangkan di birokrasi, rektor harus tunduk dengan keputusan menteri. Menurutnya, dasar hukum pengangkatan rektor saat ini ialah UU Sisdiknas No 20/2003 dan PP No 66/2010. “Kalau ada yang mempertanyakan mengapa rektor diangkat oleh menteri dan bukan presiden, ya karena ada peraturan dan deeselonisasi,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional