Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen

Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen
Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen
JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Saat ini, kedudukan rektor sejajar dengan dosen perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengatakan, hal ini disebabkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menerapkan proses deeselonisasi.

“Status rektor sama dengan dosen, namun rektor memiliki tugas tambahan. Artinya, rektor itu tenaga akademik yang menjalankan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dan tugas tambahannya yakni mengurus birokrasi,” ungkap Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (7/3).

Di jabatan akademik, lanjut Nuh, otoritas tertinggi tetap berada di senat. Sedangkan di birokrasi, rektor harus tunduk dengan keputusan menteri. Menurutnya, dasar hukum pengangkatan rektor saat ini ialah UU Sisdiknas No 20/2003 dan PP No 66/2010. “Kalau ada yang mempertanyakan mengapa rektor diangkat oleh menteri dan bukan presiden, ya karena ada peraturan dan deeselonisasi,” jelasnya.

Nuh menjelaskan, sebelumnya ada tiga skema dalam pengangkatan rektor. Pertama, senat yang mengusulkan ke Kemdiknas untuk memilih dan menetapkan satu dari tiga calon yang diusung. Kedua, mirip dengan pertama namun antara senat dan menteri ada pembagian suara untuk mengangkat retor baru. “Skema kedua inilah yang dipilih karena lebih demokratis dan skema ini ditambah Sembilan kriteria rektor baru yang menjadi persyaratan pengangkatan,” tukasnya.

JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News