KPK Cina Ajak Indonesia Hukum Mati Koruptor
Senin, 14 Maret 2011 – 14:31 WIB

KPK Cina Ajak Indonesia Hukum Mati Koruptor
JAKARTA - Bisa menghukum mati koruptor ternyata menjadi kebanggaan tersendiri bagi lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Cina. Saat kunjungannya ke KPK Republik Indonesia, Senin (14/3), hal tersebut menjadi salah satu yang disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut. Ning pun mengungkapkan, gerakan pemberantasan korupsi di Cina merupakan salah satu agenda utama pemerintah RRC. Ditegaskannya pula, mereka bekerja sesuai apa yang diamanatkan oleh rakyat. "Kami bekerja sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat. Pemberantasan korupsi dilaksanakan tanpa pandang bulu," terangnya.
Menurut Ning Yang Ling, Wakil Ketua KPK RRC, dalam 20 tahun terakhir mereka melaksanakan pemberantasan korupsi di tanah airnya, sudah 100-an orang pelaku korupsi yang dihukum mati. "Hukuman (mati) tersebut memang dianggap pantas bagi koruptor itu, sesuai tindakan yang dilakukannya," ujarnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Ning pula, dalam menjatuhi hukuman mati tersebut, proses hukumnya berjalan secermat mungkin. Di mana mereka yang divonis mati haruslah benar-benar sebanding dengan perbuatan korupsi yang dilakukan. "Jadi, hukuman mati tersebut sudah dipertimbangkan sedemikian rupa," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Bisa menghukum mati koruptor ternyata menjadi kebanggaan tersendiri bagi lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Cina. Saat kunjungannya
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan