Diduga Terkait Tender IT KPU
Kamis, 21 April 2011 – 08:46 WIB
JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus berupaya mengungkapkan kejanggalan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengacara Antasari mengungkapkan bahwa tiga dokumen penting milik mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disita penyidik polisi di kantor KPK hingga kini belum dikembalikan. Pria yang juga pengacara Mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan amplop tempat menyimpan dokumen pribadi tersebut terdapat tulisan private dan confidential yang ditujukan untuk Antasari. Tenju saja itu untuk menunjukkan bahwa berkas tersebut merupakan milik pribadi.?
"Padahal, berdasar putusan pengadilan berkas tersebut harus dikembalikan ke KPK melalui Direktur Penyidikan Internal," kata Maqdir Ismail, salah seorang anggota tim kuasa hukum Antasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin (20/4).
Baca Juga:
Maqdir menjelaskan, satu di antara tiga berkas tersebut merupakan dokumen pribadi milik Antasari, bukan milik KPK. Seperti yang diketahui, sebelum kasus pembunuhan itu terungkap, Antasari masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus berupaya mengungkapkan kejanggalan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin
BERITA TERKAIT
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN