Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang

2012, Efisiensi Instansi Pemerintah Diperketat

Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang
Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang
JAKARTA -- Langkah konkret dalam efisiensi anggaran negara mulai disiapkan. Kemenkeu dan Bappenas telah menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang memuat sejumlah ketentuan untuk menghemat dan mengefektifkan anggaran negara. Mulai tahun depan, instansi pemerintah harus memperhatikan sejumlah program yang dibatasi hingga dilarang untuk dilaksanakan.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, porsi belanja operasional (belanja barang) telah naik tajam dari 21,6 persen dari total anggaran kementerian/lembaga di 2008, menjadi 31,9 persen di 2011. Sedangkan porsi belanja nonoperasional, terutama bantuan sosial, turun dari 21,2 persen di 2008 menjadi 13,7 persen di 2011.

"Jadi pesan di sini adalah perlu langkah-langkah efisiensi belanja operasional di lingkungan kementrian lembaga," kata Menkeu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin. Musyawarah yang diikuti seluruh kementerian/lembaga serta kepala daerah tersebut menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2012.

Agus mengatakan, dalam SE tersebut dimuat larangan kementerian/lembaga untuk memperingati atau merayakan hari besar, hari raya keagamaan, hingga hari ulang tahun kementerian/lembaga. Tak hanya seremoni, pemberian ucapan selamat yang menelan dana juga dilarang. "Pemberian ucapan selamat, hadiah, tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya mohon untuk dapat tidak dilakukan," kata Menkeu.

JAKARTA -- Langkah konkret dalam efisiensi anggaran negara mulai disiapkan. Kemenkeu dan Bappenas telah menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News