DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti

DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen mengawal dan mendukung Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010 terkait sengketa kepemilikan Universitas Trisaksi kepada Yayasan Trisakti. Sungguhpun demikian, proses belajar diharapkan bisa terjamin kelangsungannya dan tidak terhalang akibat adanya multi tafsir dari butir 4 putusan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Universitas Trisaksi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setidaknya bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus sengketa Trisakti.

"Putusan MA pasti akan kita patuhi dan kami tidak terima proses belajar-mengajar terhenti karena beda penafsiran di lapangan. Kami akan kawal itu," kata Rully usai melakukan audiensi dengan Yayasan Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).

Rully mengungkapkan dalam memberikan dukungan tentunya pihaknya membutuhkan kepastian bahwa pihak yang dikenakan sanksi hanya 9 orang saja. Sehingga diperlukan sebuah penetapan baru yang menegaskan bahwa ada penjaminan tidak semua pihak yang disebutkan dalam butir 4 putusan MA akan dikenakan eksekusi.

JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen mengawal dan mendukung Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010 terkait sengketa kepemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News