Perda 'Tidak Ramah BOS' akan Ditinjau Ulang

Perda 'Tidak Ramah BOS' akan Ditinjau Ulang
Perda 'Tidak Ramah BOS' akan Ditinjau Ulang
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk melakukan peninjauan ulang atau me-review peraturan-peraturan daerah yang dinilai menjadi pemicu lambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Tentunya kami akan meminta tolong kepada Kemdagri untuk me-review kembali Perda-perda yang tidak ramah terhadap BOS. Karena tugas untuk me-review dan mengevaluasi Perda adalah kewenangan Kemdagri," ungkap Nuh saat konferensi pers usai menjadi pembina upacara pada Upacara Peringatan HUT RI ke-66 di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (17/8).

Review perda-perda tersebut, lanjut Nuh, lebih mengarah pada perbaikan masalah teknis. Karena menurutnya, tidak ada alasan lain yang dapat digunakan sekolah untuk tidak menyalurkan dana BOS. "Jika berdasarkan logika, memang tidak ada ada alasan jika belum menyalurkan BOS. Kan uangnya sudah diberikan langsung ke daerah," tukasnya.

Mantan Rektor ITS tersebut mencontohkan, belum lama ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sekitar tiga hari yang lalu, diketahui belum menyalurkan dana BOS triwulan III. Akhirnya, lanjut Nuh, dirinya langsung menghubungi pihak Diknas DKI untuk segera menyalurkan dana BOS. "Saya langsung menelpon ke sana (Diknas DKI Jakarta), dan akhirnya ketika saya cek kembali, mereka mengatakan sudah mencairkan dana BOS," ujarnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News