Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR

Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
BOGOR -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, pantas sumringah. Pasalnya, kendati belum lama ini telah menerima gaji ke-13, mereka tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Bahkan, tenaga honorer pun mendapat jatah THR yang sama, yakni Rp300 ribu per orang. Dengan demikian, pemkab harus menyediakan anggaran sekitar  Rp6,157 miliar untuk membayar THR 20.526 pegawai. Sedangkan PNS Pemkot Bogor hanya mendapatkan THR senilai Rp125 ribu per orang. Pemkot harus menyediakan anggaran senilai Rp1,5 miliar untuk membayar THR 12.000 lebih pegawai. Pemkot mengklaim, dana sebesar itu tidak dikategorikan sebagai THR, melainkan sumbangan hari raya (SHR).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayanti, mengatakan, tahun ini seluruh PNS dan honorer di lingkungan Pemkab Bogor mendapatkan THR secara langsung dari Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp300.000 per orang. Anggaran tersebut bersumber dari Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bogor. “Minggu ini, THR rencananya akan diberikan,” tutur Nurhayanti kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

Selain menetapkan besaran THR, lanjutnya, pemkab juga sudah menetapkan waktu cuti bersama hari Raya Fitri 1432 H. Cuti ini serempak di seluruh Indonesia. PNS di lingkungan Pemkab Bogor mendapatkan libur selama sembilan hari, mulai 27 Agustus sampai 04 September. Tiga hari di antaranya ditetapkan sebagai cuti bersama, yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September.

BOGOR -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, pantas sumringah. Pasalnya, kendati belum lama ini telah menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News