Empat Daerah Kelebihan Pegawai

Empat Daerah Kelebihan Pegawai
Empat Daerah Kelebihan Pegawai
JAKARTA - Pelaksanaan moratorium CPNS yang salah satu ketentuannya mengharuskan daerah untuk memasukkan analisis jabatan dan beban kerja (Anjab), mulai memberikan hasil. Sementara, terdapat  empat kabupaten/kota yang telah memasukkan Anjabnya, ternyata kelebihan pegawai. Artinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen). Padahal rata-rata daerah hampir semuanya mengajukan permintaan pegawai dengan alasan kekurangan aparatur, setiap tahunnya.

"Baru kelihatan kan kalau sebenarnya banyak daerah yang sudah kelebihan pegawai. Andai tidak ada kewajiban membuat Anjab, daerah tidak akan tahu kalau sebenarnya pegawainya sudah banyak sehingga belanja APBDnya didominasi pembayaran gaji pegawai," kata Nurhayati, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN&RB di Jakarta, Jumat (18/11).

Diungkapkan Nur, sapaan akrab Nurhayati, hingga hari ini baru empat kabupaten/kota yang sudah memasukkan Anjabnya. Yaitu Kota Metro, Kabupaten Donggala, Kota Balikpapan, dan Konawe Utara. Keempat daerah ini, posisinya kelebihan pegawai.

"Anjab keempat kabupaten/kota ini belum kita analisis, verifikasi maupun validasi. Tapi dengan status kelebihan pegawai, otomatis daerah tersebut tidak membutuhkan tambahan pegawai lagi," ujarnya.

JAKARTA - Pelaksanaan moratorium CPNS yang salah satu ketentuannya mengharuskan daerah untuk memasukkan analisis jabatan dan beban kerja (Anjab),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News