KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal

KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal
KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif meminta klarifikasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait pernyataan adanya jual-beli pasal dalam pembahasan undang-undang di DPR.

"Banyak isu jual-beli pasal yang belum selesai. Dulu ada penghilangan ayat tembakau yang hingga kini tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu KPK harus bertindak lebih proaktif. Tidak ada alasan KPK harus menunggu laporan dari Mahfud MD," kata Ramadhan Pohan, usai rapat internal FPD, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Pohan, guna mengetahui UU dan pasal mana yang diperjualbelikan, seyogianya Mahfud MD  harus membeberkan bukti-buktinya. Karena itu tidak terjadi, diharapkan KPK tidak perlu menunggu laporan dari Mahfud. "KPK sebaiknya bertindak cepat sebelum timbulnnya kegelisahan publik."

Sementara Wakil Sekjen DPP PD, Saan Mustopa menambahkan pihaknya akan meminta keterangan dari anggota FPD yang bertugas di Badan Legislasi (Baleg) untuk mengetahui kebenaran pernyataan Mahfud MD.

JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif meminta klarifikasi Ketua Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News