KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal
Jumat, 18 November 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif meminta klarifikasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait pernyataan adanya jual-beli pasal dalam pembahasan undang-undang di DPR. Sementara Wakil Sekjen DPP PD, Saan Mustopa menambahkan pihaknya akan meminta keterangan dari anggota FPD yang bertugas di Badan Legislasi (Baleg) untuk mengetahui kebenaran pernyataan Mahfud MD.
"Banyak isu jual-beli pasal yang belum selesai. Dulu ada penghilangan ayat tembakau yang hingga kini tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu KPK harus bertindak lebih proaktif. Tidak ada alasan KPK harus menunggu laporan dari Mahfud MD," kata Ramadhan Pohan, usai rapat internal FPD, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Menurut Pohan, guna mengetahui UU dan pasal mana yang diperjualbelikan, seyogianya Mahfud MD harus membeberkan bukti-buktinya. Karena itu tidak terjadi, diharapkan KPK tidak perlu menunggu laporan dari Mahfud. "KPK sebaiknya bertindak cepat sebelum timbulnnya kegelisahan publik."
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif meminta klarifikasi Ketua Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan