Tertinggi Pungutan Seragam Sekolah

Aturan Larangan Pungutan di Sekolah Diterbitkan

Tertinggi Pungutan Seragam Sekolah
Tertinggi Pungutan Seragam Sekolah
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP. Aturan ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) menjadi sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011. "Jadi di 2012, kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait dengan biaya operasional," kata Nuh ketika pemaparan evaluasi pendidikan akhir tahun di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (30/12).

Dijelaskan, Permendikbud tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2012 mendatang. Berdasarkan survey yang dilakukan Kemdikbud, lanjut Nuh, jenis pungutan yang paling banyak dijumpai pada tahun ajaran baru 2011/2012, yakni pungutan seragam sekolah sebanyak 46,7 persen.

Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS  (14,2 persen), pembangunan atau gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), SPP (1,9 persen), ekstrakurikuler (1,3 persen), laboratorium (0,3 persen), dan masa orientasi (0,3 persen)."Survey tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi," terang Mantan Menkominfo ini.

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News