'Gayus Jilid II' Beraksi Sejak 2002
Istri Terancam Tersangka, Jaksa Siapkan Lima Sangkaan
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah disiapkan. Yakni, pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang (money laundering), gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan.
Selain Dhana, tim penyidik bakal mengejar penyuap sekaligus pengguna uang yang diduga hasil pencucian uang. Dari informasi yang dikumpulkan, PNS golongan III-C Dispenda Pemprov DKI yang diduga memiliki rekening senilai Rp 60 miliar itu menginvestasikan sebagian uangnya untuk bisnis jual beli otomotif pada sebuah showroom di kawasan Jakarta Timur.
Sumber Jawa Pos mengatakan, dari lima sangkaan itu, penyidik saat ini memprioritaskan penyidikan kasus korupsi. Selanjutnya, dikembangkan ke pasal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan terakhir pencucian uang.
"Setelah duit terkumpul, tersangka kan harus mengaburkan asal usul duitnya biar tidak dicurigai. Nah, caranya ya lewat money laundering," kata seorang jaksa di gedung Bundar, Senin (27/2).
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh