'Gayus Jilid II' Beraksi Sejak 2002

Istri Terancam Tersangka, Jaksa Siapkan Lima Sangkaan

'Gayus Jilid II' Beraksi Sejak 2002
'Gayus Jilid II' Beraksi Sejak 2002
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah disiapkan. Yakni, pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang (money laundering), gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan.

     

Selain Dhana, tim penyidik bakal mengejar penyuap sekaligus pengguna uang yang diduga hasil pencucian uang. Dari informasi yang dikumpulkan, PNS golongan III-C Dispenda Pemprov DKI yang diduga memiliki rekening senilai Rp 60 miliar itu menginvestasikan sebagian uangnya untuk bisnis jual beli otomotif pada sebuah showroom di kawasan Jakarta Timur.

     

Sumber Jawa Pos mengatakan, dari lima sangkaan itu, penyidik saat ini memprioritaskan penyidikan kasus korupsi. Selanjutnya, dikembangkan ke pasal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan terakhir pencucian uang.

"Setelah duit terkumpul, tersangka kan harus mengaburkan asal usul duitnya biar tidak dicurigai. Nah, caranya ya lewat money laundering," kata seorang jaksa di gedung Bundar, Senin (27/2).

     

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News