Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan kejaksaan tersebut dinilai mengada-ada sebab Pasal 244 KUHAP dengan tegas menyatakan putusan bebas murni tak bisa dikasasi. Putusan yang menyatakan Parlin tak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan jaksa tersebut kemudian jadi mentah ditahap kasasi. Sikap kejaksaan yang bersikukuh mengajukan kasasi menurut Parlin tak lepas dari permainan mafia hukum di jajaran kejaksaan.
"Mungkin ada alasan tertentu atau ada main. Sangat jelas diatur KUHAP, kasasi tidak bisa diajukan untuk putusan bebas," tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah di Jakarta, Rabu (29/2).
Hal itu disampaikan Andi guna menanggapi langkah kejaksaan yang mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah, dalam perkara eksplorasi lahan kawasan hutan. Parlin oleh oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 19 April 2010 diputus bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan