Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot

Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa hari mendatang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut. SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, untuk mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.

Mendagri Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.

"Fatwa MA sudah keluar," ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, Jumat (2/3).

Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab," Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, red)."

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa hari mendatang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News