Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup

Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum Mati

Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
EMPAT pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Selasa 16 Agustus 2011 lalu, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Selasa (20/9).

Di awal persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut, Didik Hariyanto selaku JPU meminta majelis hakim yang dipimpin oleh L Sormin membacakan tuntutan yang dialamatkan kepada empat terdakwa yang diketahui bernama Irwan, Remon, Fahri dan Apriyadi secara point to point, mengingat waktu yang disediakan majelis hakim sangat pendek.

“Pembacaan secara rinci tapi point to point kami terima. Untuk menyingkat persidangan dibacakan secara singkat, tetapi masing-masing terdakwa dan kuasa hukum nantinya akan mendapatkan salinan dari tuntutan tersebut,” ujar L Sormin mengawali persidangan.

Dalam pembacaan yang memakan waktu kurang lebih satu setengah jam itu, Didik Hariyanto mengatakan, dalam fakta yang terungkap di lapangan, dan 18 saksi yang ada, empat pelaku tindakan pidana tersebut telah bersalah melakukan tindakan kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan. Tidak hanya itu, sebelum melakukan tindakan tersebut, keempat pelaku dalam keadaan sadar telah merencanakan tindakan kejahatan tersebut secara matang. Sehingga, dapat diperoleh salah satu korban yang dimasukkan ke dalam angkot M 24 jurusan Srengseng-Slipi warna biru telur asin.

“Kami cari cewek cina, kalau melawan lo yang megang kakinya, gue yang megang tangannya, “ kata Didik Hariyanto menirukan ucapan salah satu terdakwa.

EMPAT pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News