Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui
Kamis, 29 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dinyatakan bersalah karena korupsi. Nyoman yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menyatakan bahwa Nyoman selaku pegawai negeri sipil ataupun penyelenggara negara, telah menerima pemberian dari Dharnawati berupa uang Rp 2,01 miliar, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Uang dari Dharnawati diterima melalui anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan.
Menurut majelis, uang itu sebagai commitment fee, karena Nyoman selaku Sesditjen memiliki kewenangan memasukkan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama sebagai penerima PPID. "Bahwa unsur menerima imbalan terbukti dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim, Ugo.
Majelis pun menganggap perbuatan Nyoman itu telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis, Sudjatmiko saat membacakan putusan.
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya,
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya