Hamil 4 Bulan, Pacar Dipolisikan
Sabtu, 28 April 2012 – 00:27 WIB
LUWUK - Hubungan intim berbuntut jalur hukum. Hal ini setidaknya melanda dua sejoli yakni gadis berinisial YA dan DK. Gadis berumur 17 tahun yang tinggal di jalan T. Sahuna Kelurahan Kaleke, terpaksa mengadukan DK pada pihak kepolisan. Pemicunya, karena YA mengaku telah hamil empat bulan.
Aduan yang masuk pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, Jumat (27/4), dibenarkan Paur Humas Ops Polres Banggai, Ipda A George Maong.
Sebagaimana laporan yang dimasukkan AY, peristiwa itu terjadi pada Desember2011 lalu. Keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Akibatnya, perut AY hamil empat bulan.
Rupanya AY keberatan dengan perbuatan yang justru dilakukan keduanya. Makanya dia berinisiatif melapor DK kepada pihak kepolisian. (cit)
LUWUK - Hubungan intim berbuntut jalur hukum. Hal ini setidaknya melanda dua sejoli yakni gadis berinisial YA dan DK. Gadis berumur 17 tahun yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online