Tolak Beri Hak Jawab, Media Terancam Dipidana
Senin, 30 April 2012 – 20:12 WIB
BEKASI – Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan persoalan dalam pemberitaan harusnya diselesaikan dengan baik. Menurutnya, untuk mencari titik temu kedua belah pihak harus sama-sama menahan diri.
Pernyataan Agus ini terkait dengan perselisihan antara wartawan Bekasi Ekspres (BE), Nico Godjang dengan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Ia mengakui, keberatan atas pemberitaan BE terhadap diri Rahmat memang sudah kali dilayangkan ke Dewan Pers.
Baca Juga:
”Sejauh ini, sebenarnya sudah kita jembatani. Sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 jika tidak mengindahkan memberikan hak jawab, akan terkena ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 500 juta. Saya pikir, jika pihak medianya mau memberikan hak jawab dengan tempat dan ukuran yang sudah disepakati, persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” kata Agus, Senin (30/4).
Terpisah, Juru bicara Relawan Pembangunan Kota (RPK) Bekasi, Dody Anwar menyayangkan perselisihan antara Nico dengan Rahmat. Sebab kata dia, peristiwa ini menjadi contoh yang buruk buat masyarakat.
BEKASI – Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan persoalan dalam pemberitaan harusnya diselesaikan dengan baik. Menurutnya, untuk mencari
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar