Syamsul Arifin Bakal Lebih Lama di Penjara
Hukuman Diperberat di Tingkat Kasasi, Harus Bayar Ganti Rugi Rp 88 Miliar
Sabtu, 05 Mei 2012 – 02:48 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi Syamsul Arifin bakal dicopot secara permanen dari jabatannya sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho bakal menjadi gubernur definitif. Putusan tingkat kasasi ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis tingkat banding kepada Syamsul yakni empat tahun penjara. Di tingkat banding ini, mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.
Ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat.
Baca Juga:
Yang mengejutkan, putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. "Putusannya, menolak kasasi terdakwa, menerima kasasi jaksa penuntut umum KPK. Hukumannya menjadi enam tahun," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat dihubungi JPNN, tadi malam (4/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Sebentar lagi Syamsul Arifin bakal dicopot secara permanen dari jabatannya sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho bakal
BERITA TERKAIT
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI