Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan KPK punya alasan untuk memberlakukan UU TPPU karena dianggap mantan putri Indonesia itu diyakini tidak bermain sendiri.
Karenanya, Oce menyarankan KPK agar tidak perlu ragu dan berlama-lama membuktikan korupsi dugaan korupsi Angie. "Nah kita tunggu bagaimana dengan Angie. Karena dugaan Angie tidak main sendiri itu kuat. Kesaksian bos besar, ketua besar itu sudah patut diduga ada pihak lain yang mengatur. Saya tidak tahu apakah itu elit partai, atau elit Banggar. Jadi tidak mungkin Angie sendirian," kata Oce Madril dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Baca Juga:
Jika KPK mengalami kesulitan, menurut Oce, KPK bisa minta bantuan PPATK sebagai lembaga berwenang. Misalnya, Angie dipersilahkan membuktikan kekayaannnya. Sementara PPATK bisa menggunakan pembuktian terbalik. Dimana Angie memiliki uang, tanah, rumah, mobil dan lain sebagainya.
"Silahkan dibuktikan bahwa itu semua legal. Kalau tidak ya sudah, disita oleh negara. Begitu juga yg lain," jelas Oce.
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
BERITA TERKAIT
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?
- TBIG Pasok Kebutuhan Pokok Warga Terdampak Banjir di Demak
- Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Menhub di Kasus Korupsi Kereta Api
- BKN Sebut 25 Instansi Sudah Menyatakan Siap Pindah ke IKN, Ini Daftarnya
- Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?