Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka

Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung, tak otomatis menggugurkan status tersangka mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Langkah ini juga tak menurunkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan apalagi menghentikannya.

"Tidak ada mekanisme pencabutan SPDP. Kalaupun terjadi pencabutan SPDP tidak berarti bisa menurunkan status dari penyidikan ke penyelidikan. Sebab pada dasarnya juga tidak ada ketentuan yang mengatur penurunan status tersebut," kata Chaerul Huda saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).

Dari sisi penuntut umum, lanjut Chaerul, pencabutan SPDP tak menghilangkan kewenangan kejaksaan selaku penuntut umum untuk melakukan pengawasan (supervisi) dan kontrol kasus Hafiz. "Penuntut umum tetap berwenang melakukan itu, sekalipun SPDP dicabut," tegas Chaerul.

Jaksa Agung Basrief Arief sendiri mengakui pencabutan SPDP tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara. "Pencabutan itu bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara)," katanya. Hanya saja Basrief belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan kejaksaan selanjutnya.

JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News