Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Jumat, 11 Mei 2012 – 20:07 WIB
Berita Hafiz dinyatakan sebagai tersangka mencuat Oktober 2011, setelah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (waktu itu) Noor Rachmad menunjukan SPDP Hafiz. Langkah ini dilakukan kejaksaan setelah kepolisian berulangkali membantah berita tersebut.
Baca Juga:
Diketahui, Hafiz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan sengketa pemilu legislatif 2009, daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Hafiz dilaporkan melakukan tindak pidana oleh M Syukur Mandar pada 4 Juli 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Diresmikan, Pusat Ortopedi RS Mandaya Karawang Telah Melayani 3500 Pasien
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Ketum HIPAKAD Minta Anak Muda Terus Jaga Harmonisasi dalam Bernegara