Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka

Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Berita Hafiz dinyatakan sebagai tersangka mencuat Oktober 2011, setelah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (waktu itu) Noor Rachmad menunjukan SPDP Hafiz. Langkah ini dilakukan kejaksaan setelah kepolisian berulangkali membantah berita tersebut.

Diketahui, Hafiz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan sengketa pemilu legislatif 2009, daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Hafiz dilaporkan melakukan tindak pidana oleh M Syukur Mandar pada 4 Juli 2011. (pra/jpnn)

JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News