Takut Sanksi, Daerah Pangkas Jumlah Honorer K2

Takut Sanksi, Daerah Pangkas Jumlah Honorer K2
Takut Sanksi, Daerah Pangkas Jumlah Honorer K2
JAKARTA--Langkah pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mempublikasikan data honorer tertinggal kategori satu (K1) hasil verifikasi dan validasi, cukup membuat efek jera. Apalagi ada sanksi tegas bagi pejabat daerah yang terbukti melakukan manipulasi data honorer.

"Mulai ada ketakutan daerah untuk memanipulasi data honorer tertinggal dari kategori dua (K1). Mungkin mulai sadar kalau sanksi tegas sebagaimana yang disebutkan dalam SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, bukan sekadar gertak sambal saja," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (11/5).

Indikasi adanya ketakutan pejabat daerah ini bisa dilihat dari pelaporan hasil perekaman data honorer K2. Jika sebelumnya data yang tercatat di BKN sebanyak 600 ribuan, kini jumlah tersebut tinggal separuh lebih.

"Jadi daerah yang tadinya mengatakan honorer K2-nya mencapai 1000, malah mengajukan hanya sekitar 700 orang saja. Mereka beralasan, sisanya tidak memenuhi syarat K2," terangnya.

JAKARTA--Langkah pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mempublikasikan data honorer tertinggal kategori satu (K1) hasil verifikasi dan validasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News