KPK Periksa 2 Karyawan PT Adhi Karya
Kamis, 24 Mei 2012 – 12:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta kerangan saksi-saksi terkait kasus suap revisi perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. KPK pimpinan Abraham Samad itu memang terus mendalami kasus suap PON. Sebelumnya tiga tersangka diantaranya M Dunir, Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra diperiksa sebagai saksi silang untuk tersangka lainnya, yakni M Faisal Aswan.
Hari ini, Kamis (24/5), giliran dua saksi dari PT Adhi Karya yang digarap KPK. Keduanya adalah Judhi Prihadi yang masih berstatus karyawan perusahaan pelat merah itu dan Dicky Eldiyanto yang sudah menjadi mantan karyawan.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi kasus suap PON itu diperiksa sebagai saksi. "Iya, ada dua saksi diperiksa hari ini sesuai agenda penyidik," kata Priharsa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta kerangan saksi-saksi terkait kasus suap revisi perda 6/2010 tentang venue menembak PON
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan