Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik
Jumat, 06 Juli 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar. DKPP memutuskan bahwa Dahliah terbukti melanggar kode etik terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada DKI 2012.
Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). Majelis DKPP menyatakan bahwa Dahliah selaku pihak teradu terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu, saudari Dahliah Umar sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Jimly membacakan putusan DKPP.
Dahliah juga dinyatakan terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT. Pelanggaran itu dilakukan Dahliah karena menetapkan DPT dengan melakukan penandaan. Langkah tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian, keraguan dan kecurigaan atas hasil pemutakhiran data pemilih.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran