Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak bahan bakar akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Masalah muncul setelah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan. Dalam beleid tersebut, Pemda bisa mengenakan PBBKB hingga 10 persen. Pemda pun berlomba-lomba menerbitkan peraturan daerah yang menaikkan pajak bahan bakar. Gamawan menghitung setidaknya ada 20 provinsi yang telah menaikkan PBBKB. Jawa Timur misalnya, telah memiliki peraturan daerah yang menaikkan PBBKB menjadi 10 persen.
"Saya membuat surat kepada seluruh gubernur supaya minta pengertiannya. Walaupun undang-undang memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari 5 persen, tapi tolong jangan dimanfaatkan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku saat ini mencapai 5 persen. Pajak daerah tersebut sudah masuk dalam harga eceran. Sehingga untuk harga premium yang Rp 4.500 per liter, di dalamnya sudah masuk komponen PBBKB.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Schneider Electric Pamerkan Inovasi Terbaru di Hannover Messe
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi