KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo
Selasa, 14 Agustus 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan. Hukuman itu masih jauh dari tuntuan jaksa yang meminta Soemarmo dihukum 5 tahun penjara. "Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
"Rencananya KPK akan banding berkaitan dengan vonis setahun enam bulan itu. Vonis tidak sesuai tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (14/8).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo HS karena menyogok DPRD Semarang demi meloloskan RAPBD. Soemarmo diganjar dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan.
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD