Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa hukumnya, dia segera mengajukan berkas banding. Tujuannya satu, membatalkan pasal kesengajaan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadi tidak sengaja.
Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan kalau saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Supaya pengajuan banding tetap pada waktunya, yakni dua minggu paska putusan. "Kami tidak minta bebas, tapi putusan yang mengaju pada kesengajaan diubah," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, pengubahan itu perlu supaya keadilan bisa ditegakkan. Sebab, kliennya dalam keadaan siap untuk menyetir mobil tersebut. Sesuai hal tes urin pertama, Afriyani tidak terbukti minum dan mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, harusnya unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan juga dihapus.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ayat 4 dan 5 pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaknis, sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol