Cirus Resmi Dipecat Kejagung
Jumat, 07 September 2012 – 15:02 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9).
"Cirus sudah saya tandatangani untuk pemberhentian tetap. Sudah berkekuatan hukum tetap, maka tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,"ujar Basrief.
Sebelumnya pemberhentian Cirus terkendala Kejaksaan Agung yang masih menunggu putusan salinannya yang resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti yang di ketahui, jaksa senior, Cirus yang cukup lama berkarir di Kejaksaan ini terlibat dalam rentetan kasus terpidana mafia pajak, Gayus Halomoan P Tambunan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menilai Cirus terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Cirus dianggap berupaya menghilangkan pasal korupsi dalam berkas perkara pegawai pejak, Gayus Tambunan.
JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Cirus Sinaga dari Korps Adhyaksa. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh