Kejaksaan Pastikan Proyek BKT Dikorupsi

Ada Mark Up Pembebasan Lahan

Kejaksaan Pastikan Proyek BKT Dikorupsi
Kejaksaan Pastikan Proyek BKT Dikorupsi
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) mengandung pidana korupsi. Kepastian ini muncul setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam, hingga diputuskan kasusnya dinaikan ke penyidikan.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu, Rabu (19/9). Dugaan awal korupsinya, lanjut Albert, kasus BKT merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Menurut Albert, modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan harga atau mark up lahan pengganti Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya III, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, harga lahan pengganti senilai Rp 537 ribu per meter dinilai tak wajar.

Walau naik ke penyidikan, Albert menyebutkan pihaknya belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka. Pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tegasnya, baru bisa diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi yang diperkirakan tahu kasus tersebut.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) mengandung pidana korupsi. Kepastian ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News