Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Senin, 22 Oktober 2012 – 14:15 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena lembaga itu dinilai tidak maksimal dalam melayani kepentingan TKI.
Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan, buruknya kualitas kerja BNP2TKI terlihat setelah pihaknya melakukan investigasi sistemik pelayanan pemulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta sejak 2011 lalu.
Baca Juga:
"Kinerja BNP2TKI belum maksimal, banyak yang perlu diperbaiki, karena hasil program mereka memang belum optimal sama sekali," kata Hendra yang juga ketua tim investigasi pelayanan TKI, di kantornya, Senin (22/10).
Dalam investigasi sejak setahun lalu, Ombudsman memantau langsung terminal pemulangan TKI, wawancara dengan TKI, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsorsium Asuransi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.
JAKARTA - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk